Bahasa

Selasa, 08 Maret 2016

KALENDER BAROKATUL QUR'AN

bukan apa yang diperoleh namun apa yang diberikan, semoga bermanfa'at.



Rabu, 02 Maret 2016

IBADAH DIPERSULIT


Apapun perkaranya semua akan bernilai bagaimana dengan niatnya, seperti pada saat berpergian kita niatkan safar untuk ibadah mangharap ridlo dari Allah SWT dan pada saat itu pula meski dalam perjalanan kita tidak dzikir atau malah melakukan rasan-rasan (gosip) tapi dalam perjalanan kita sudah mendapat point perjalanan yang terkandung ibadah. Berbeda ketika dalam perjalanan tidak niat untuk ibadah, namun dalam perjalanan bibir kita tidak berhenti-hentinya untuk dzikir hal tersebut tak ubahnya kita tetap melakukan dzikir pada biasanya namun tempatnya saja yang berbeda. Pada saat niat tersebut terpenuhi dengan sempurna maka perkara tersebut terkandung maksud menjadi nilai ibadah, seperti ketika kita sholat ,menyapa orang, sholawat dan lain-lainnya.



Lebih dikrucutkan lagi kepada bab ibadah, ketika ibadah dilihat dari segi jenisnya terbagi menjadi dua, pertama ta’abbudi (ibadah yang tidak ada alasannya kenapa dilakukan, seperti shalat maghrib dikerjakan hanya dengan tiga raka’at) dan yang kedua ta’aquli (ibadah yang ada sebab dan alasannya, seperti membersihkan anggota badan dari najis karena penyucian anggota badan guna sebelum melakukan shalat). Seperti keterangan yang terdapat dalam kitab Taishir ‘Ilmu Ushul Al-Fiqh karya Imam Al-Anazi :


التعبد هو ما لا يعقل معناه ولاتدرك علته, وأما التعقل ما ليس منه
Ta’abud adalah jenis ibadah yang tidak ada sebab dan alasannya, sedangkan Ta’aqul ibadah yang ada sebab dan alasannya.

Kedua dari jenis ibadah tersebut harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syara’, seperti menjalankan sholat dzuhur empat raka’at , maka seseorang tidak boleh menjalankannya menjadi tiga atau dilebihkan menjadi lima raka’at. Dikarenakan empat raka’at sholat dzuhur sudah ketentuan ketetapan dari Allah SWT dan tidak perlu ada pertanyaan kenapa dikerjakan menjadi empat raka’at. Berbeda pula ketika kita membaca atau yang sedang menghafal Al-Qur'an, dikarenakan ibadah tersebut masuk pada kerangka ibadah jenis taaquli yang sebab dan alasannya.

Terkadang kita dapati seseorang mencari sebab atau alasan kenpa ibadah tersebut dikerjakan demikian. Lalu berdalih selama belum menemukan sebab atau alasan dia tidak akan mengerjakan ibadah tersebut, hal ini tidak diperbolehkan. Karena jenis ibadah yang ta’abudi memang tidak memberi ruang gerak untuk mencari kenapa dan mengapa, tetapi dikerjakan saja sebagaimana yang telah diperintahkanNya.

Demikianlan ketentuan dua jenis ibadah yang mempunyai dua pengertian berbeda, namun harus dikerjakan semua sesuai tempat serta takarannya. Jika seseorang belum mengatahui kenapa shalat shubuh dikerjakan dua raka’at, kenapa shalat maghrib tiga raka’at. Maka dikembalikan pada asalnya bahwa shalat shubuh, shalat maghrib dan sholat ashar adalah wajib hukumnya dan tidak ada dalih untuk tidak mengerjakan hanya belum mengetahui alasannya.